Daftar Blog Saya

Powered By Blogger

Selasa, 25 Mei 2010

Hasil Raker Komisi II DPR RI dengan MenPAN dan RB
Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum antara Komisi II DPR RI dengan perwakilan tenaga honorer Non APBN/APBD tanggal 9 Nopember 2009 maka pada hari Rabu 18 Nopember 2009 Komisi II DPR memanggil MenPAN & RB untuk membahas masalah reformasi birokrasi dan permasalahan tenaga honorer. Sebelumnya MenPAN telah mengirimkan Draf awal RPP tentang Seleksi Tenaga Honorer untuk Dapat Diangkat Menjadi CPNS dengan surat NO. B-1747/M.PAN/5/2009 tanggal 4 Mei 2009 kepada Komisi II untuk diberikan koreksi dan masukan penyempurnaan. Sebagai langkah tindak lanjutnya Kementrian PAN telah melakukan koordinasi dengan Depdiknas, Depag, Depdagri, Depkes, BKN dan BPS dan sepakat bahwa sebelum dilakukan penetapan kebijakan yang dituangkan dalam RPP tersebut perlu dilakukan langkah-langkah dengan tahapan sebagai berikut :
1. Melakukan mapping permasalahan ( peta data jumlah dan jenis pekerjaan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah baik instansi pusat maupun daerah ). Termasuk proses verifikasi dan validasi data tersebut pada tahun 2010. ( MenPAN telah mengirim surat ke BPS nomor : B/2738/M.PAN/9/2009 tanggal 7 September 2009 perihal verifikasi / validasi data tenaga honorer di Depag dan Depdiknas ). Anggaran untuk pendataan, verifikasi dan validasi data tahun 2010 hanya ada di Depdiknas dan Depag, sementara di Depkes, Depdagri, BPS, BKN belum memiliki anggaran tahun 2010.
2. Apabila target tahun 2010 proses pendataan nasional sudah dilakukan baru dapat dirumuskan kebijakan untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut, apakah dapat diangkat dalam RPP Seleksi yang disempurnakan ( bersama Komisi II ), atau melalui pendekatan kesejahteraan ( honorariumnya ditingkatkan )

Setelah diketahui jumlah yang pasti, baru dapat dirumuskan apakah tenaganya memenuhi kebutuhan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan berapa lama diselesaikan ( Guru harus berijasah minimal S1/DIV dan mengajar minimal 24 jam per minggu, Tenaga Administrasi/Lainnya minimal SMA ). Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS juga sangat tergantung pada kemampuan keuangan negara untuk formasi PNS nasional. ( Sumber : Bahan Rapat Kerja Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Komisi II DPR RI tanggal 18 Nopember 2009 ).

Hal tersebut di atas sama dengan jawaban SesmenPAN bapak Tasdik Kinanto pada waktu menerima perwakilan Tenaga Honorer Non APBN/APBD di kantor MenPAN tanggal 13 Maret 2009 yang lalu yaitu Tenaga Honorer akan didata dulu baru kemudian diseleksi ( dites sesama honorer ). Maka pada Raker tanggal 18 Nopember 2009 kemarin mayoritas fraksi-fraksi di Komisi II menolak Draft RPP yang diajukan Pemerintah karena ada beberapa pasal yang masih mendiskriminasi tenaga honorer. Untuk itu Komisi II DPR RI bersama Kementrian PAN dan RB sepakat untuk membentuk tim kecil untuk menyempurnakan pasal-pasal dalam RPP yang diajukan oleh Kementrian PAN dan RB yang akan bekerja kurang lebih 6 bulan, inipun menunggu hasil verifikasi dan validasi data di Depdiknas dan Depag. Dalam hal ini, Komisi II DPR meminta Menpan dan Reformasi Birokrasi menyusun skala prioritas penuntasan tenaga honorer berdasarkan tiga kategori, yakni tenaga honorer teranulir; tenaga honorer guru/non guru; dan tenaga honorer yang penghasilan pokoknya berasal dari APBN/APBD dan non APBN/APBD yang bekerja di instansi pemerintah. Agaknya harapan Tenaga Honorer Non APBN/APBD untuk dapat diangkat menjadi CPNS masih lama bahkan tantangannya semakin berat karena Pemerintah meminta beberapa syarat-syarat tertentu yang syarat tersebut tidak ada pada PP 48 Tahun 25 jo PP 43 Tahun 2007.



KOMISI II DESAK PEMERINTAH SELESAIKAN TENAGA HONORER
Komisi II DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini disampaikan saat menerima DPP Persatuan Honorer Sekolah Negeri se Indonesia, Senin (9/11) di gedung DPR.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo (F-PDIP) mengatakan bahwa Komisi II juga akan mendesak Pemerintah untuk segera mengeluarkan revisi PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.
Ganjar menambahkan, jika Perwakilan guru honorer sudah mendapatkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut, sebaiknya juga menyampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, pasal-pasal mana yang perlu dilakukan perubahan.
Masalah guru honorer yang belum diangkat menjadi CPNS menjadi keprihatinan di Komisi II. Namun bukan hanya guru honorer tapi juga tenaga-tenaga honorer yang lain.
Sebetulnya, kata Ganjar, Komisi II cukup concern memperjuangkan tenaga honorer. Hal ini dapat dilihat dari hasil rapat Komisi II periode lalu pada tanggal 20 Mei 2009, yang kesimpulannya diantaranya mengatakan bahwa perlu dipertimbangkan solusi untuk mengakomodir tenaga honorer yang berusia di atas 46 tahun.
Kesimpulan yang lain mengatakan, untuk menjamin objektivitas perlu dipertimbangkan pelaksanaan seleksi tertulis yang dilakukan oleh lembaga independent. Pertimbangan independent ini, berdasarkan pertimbangan jangan sampai terjadi karut marut yang terjadi di tubuh birokrasi.
Selain itu, perlu dipertimbangkan pemberian atau kompensasi bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi administrasi, namun mempunyai masa kerja puluhan tahun.
Untuk menjamin kepastian pengangkatan jumlah tenaga honorer, maka dalam draft RPP harus menegaskan bahwa tenaga honorer yang akan diselesaikan adalah yang tidak tertampung dalam PP 48 Tahun 2005 junto PP 43 Tahun 2007.
“Sikap DPR sangat jelas, tidak mencampuradukkan dengan formasi baru atau pendaftaran tenaga honorer baru,” kata Ganjar.
Ganjar menambahkan, Komisi II tanggal 18 November ini akan mengadakan rapat kerja dengan Menpan yang salah satu agendanya seratus hari Kementerian PAN termasuk didalamnya penuntasan pengangkatan tenaga honorer.
Mudah-mudahan permasalah tenaga honorer ini akan mendapatkan jawaban dan dapat dituntaskan pada rapat yang akan datang. Karena, kata Ganjar, sebetulnya permasalahan tenaga honorer ini harus sudah diselesaikan pada Okteober 2009.
Pada kesempatan tersebut, Didi Afriadi, guru honorer dari Jakarta meminta Komisi II agar segera mendesak Pemerintah untuk mengesahkann PP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tersebut.
Dia juga meminta agar Pemerintah meninjau kembali bunyi PP Pasal 2, 4, 6, 7 dan 8. Karena menurut Didi bunyi RPP tersebut belum mengakomodir kepentingan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS.

( Sumber : http://www.dpr.go.id/id/berita/komisi2/2009/nov/10/903/ )


Nasib Tenaga Honorer Non APBN/APBD
Perjuangan Tenaga Honorer Non APBN/APBD semakin berat. Draft RPP yang ditunggu-tunggu pun belum juga keluar. Padahal ribuan Tenaga Honorer Non APBN/APBN di seluruh Indonesia berharap Pemerintah memperhatikan nasib dan pengabdian mereka selama puluhan tahun. Mereka sudah menunggu selama 5 tahun ada revisi PP 48/2005 jo PP 43/2007, namun draft RPP yang sedang dibahas DPR bersama Pemerintah pun belum menemui titik temu ( kesepahaman ). Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan syarat-syarat khusus untuk tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS sedangkan DPR menginginkan Tenaga Honorer Non APBN/APBD diangkat sama seperti dalam PP 48/2005. Seperti kesimpulan hasil pertemuan perwakilan tenaga honorer dengan SesmenPAN Bpk. Tasdik Kinanto pada 13 Maret 2009 yang lalu dan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan MenPAN dan BKN tanggal 27 April 2009 & 20 Mei 2009, pemerintah memberikan syarat-syarat untuk Tenaga Honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS. Syarat tersebut antara lain :

1.Harus lulus seleksi administrasi (tahun 2009) dan lulus ujian tertulis (tahun 2010);
2.Ijasah minimal SMA, khusus Guru Honorer minimal S1/D4 dan mengajar 24 jam;
3.Ujian tertulis hanya dilakukan satu kali dan untuk mengisi formasi tahun 2010 (formasi yang ada diperebutkan sesama honorer).
Jika pemerintah tetap memberlakukan syarat-syarat tesebut maka banyak Tenaga Honorer Non APBN/APBD yang tidak bisa terangkat menjadi CPNS dan berarti pengabdian mereka selama puluhan tahun menjadi sia-sia. Untuk itu marilah kita merapatkan barisan agar wakil-wakil rakyat di DPR berhasil memperjuangkan nasib Tenaga Honorer Non APBN/APBD dan Pemerintah terbuka mata hatinya agar memperhatikan cucuran keringat kita untuk negara Indonesia tercinta ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar